Youtube akhirnya diblokir juga!

Youtube akhirnya diblokir juga!Jumat (4/4/2008) lalu, Menkominfo mengirimkan surat ke Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), 146 internet service provider (ISP) dan 30 network access provider (NAP) di Indonesia untuk segera mencekal situs-situs dan blog yang memuat film ‘Fitna’ yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan hubungan antar umat beragama dan harmoni antar peradaban tingkat global. Tak perlu menunggu lama, sehari kemudian sejumlah ISP sudah mencekal Youtube. Ya, website milik Google yang biasa kita gunakan untuk berbagi video itu kini tidak dapat diakses dengan mudah di Indonesia. Boleh dibilang, hal ini menjadi sesuatu yang dilematis buat kami. Di satu sisi, sikap tersebut menunjukkan sikap tegas dari pemerintah, ndak kebanyakan NATO (No Action Talk Only). Di sisi lain, kami menyayangkan kenapa sampai harus memblokir Youtube, padahal Youtube tidak hanya berisi tentang “Fitna” saja. Selama ini banyak hal positif lainnya yang bisa kami dapatkan dari Youtube.

Buat yang benar-benar melek internet, pemblokiran ini praktis tidak ada gunanya. Youtube masih akan tetap bisa dibuka seperti biasa. Tinggal membuka Anonymous Proxy yang tersebar di internet dan browsing Youtube di sana. Yang terkena dampak langsungnya ya para webmaster dan blogger yang selama ini mengambil konten dari Youtube. Bisa dipastikan, video dari Youtube tidak dapat dapat ditampilkan seperti biasanya, termasuk Koleksi Video Lagu Indonesia yang kami banggakan. Selamat tinggal Youtube semoga saja hanya sementara.

Akankah cuma Youtube? Sepertinya tidak. APJII sendiri mengatakan tidak akan pilih kasih pada Youtube saja. Bahkan, sudah beredar rumor bahwa beberapa situs besar seperti MySpace, Metacafe, Multiply, dan Rapidshare akan ikut diblokir juga!!! Benar atau tidak, kita tunggu saja… Lalu, bagaimana pendapat kalian tentang hal ini?

Lihat Surat Pemblokiran “Youtube” Oleh Pemerintah

Ditulis oleh Tiara pada 7 April 2008
5 Komentar
Kategori: Dunia Blog, Dunia Hukum, Dunia IT
Instant Internet Business Ideas

Satu miliar rupiah untuk satu web porno

Akhirnya, dalam sejarah bangsa Indonesia, kita mempunyai Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). RUU ITE baru saja disahkan kemarin. Segudang harapan untuk mengatasi berbagai masalah dan juga aspek hukum yang bersinggungan dengan dunia internet mulai terlihat. Hal yang paling mencolok dan sedang menjadi topik hangat di kalangan pengguna internet adalah tentang web yang berbau pornografi. Bagaimana RUU ITE ini menyikapinya?

Lihat saja bab VII, pasal 26, ayat 1

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Konsekuensinya bisa dilihat di bab XI, pasal 42, ayat 1

Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), (2), (3), (4), 5) dan (6) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca selengkapnya »

Ditulis oleh Tiara pada 26 March 2008
14 Komentar
Kategori: Dunia Blog, Dunia Hukum, Dunia IT, Dunia Seks
Majalah Gratis