Jumat (4/4/2008) lalu, Menkominfo mengirimkan surat ke Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), 146 internet service provider (ISP) dan 30 network access provider (NAP) di Indonesia untuk segera mencekal situs-situs dan blog yang memuat film ‘Fitna’ yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan hubungan antar umat beragama dan harmoni antar peradaban tingkat global. Tak perlu menunggu lama, sehari kemudian sejumlah ISP sudah mencekal Youtube. Ya, website milik Google yang biasa kita gunakan untuk berbagi video itu kini tidak dapat diakses dengan mudah di Indonesia. Boleh dibilang, hal ini menjadi sesuatu yang dilematis buat kami. Di satu sisi, sikap tersebut menunjukkan sikap tegas dari pemerintah, ndak kebanyakan NATO (No Action Talk Only). Di sisi lain, kami menyayangkan kenapa sampai harus memblokir Youtube, padahal Youtube tidak hanya berisi tentang “Fitna” saja. Selama ini banyak hal positif lainnya yang bisa kami dapatkan dari Youtube.
Buat yang benar-benar melek internet, pemblokiran ini praktis tidak ada gunanya. Youtube masih akan tetap bisa dibuka seperti biasa. Tinggal membuka Anonymous Proxy yang tersebar di internet dan browsing Youtube di sana. Yang terkena dampak langsungnya ya para webmaster dan blogger yang selama ini mengambil konten dari Youtube. Bisa dipastikan, video dari Youtube tidak dapat dapat ditampilkan seperti biasanya, termasuk Koleksi Video Lagu Indonesia yang kami banggakan. Selamat tinggal Youtube semoga saja hanya sementara.
Akankah cuma Youtube? Sepertinya tidak. APJII sendiri mengatakan tidak akan pilih kasih pada Youtube saja. Bahkan, sudah beredar rumor bahwa beberapa situs besar seperti MySpace, Metacafe, Multiply, dan Rapidshare akan ikut diblokir juga!!! Benar atau tidak, kita tunggu saja… Lalu, bagaimana pendapat kalian tentang hal ini?
Lihat Surat Pemblokiran “Youtube” Oleh Pemerintah

Ditulis oleh
Tiara pada 7 April 2008
6 Komentar
Kategori:
Dunia Blog,
Dunia Hukum,
Dunia IT
Tulisan sebelumnya yang membahas tentang denda 1 miliar untuk web-web porno, membuat berbagai pihak menyikapi dengan caranya masing-masing. Bahkan Kaskus, komunitas online terbesar di Indonesia sudah menghapuskan layanan BB17 yang berbau esek-esek. Oke lah, ada yang bereaksi positif maupun negatif, namun kami melihat tidak ada pihak yang sepenuhnya tidak setuju atas kehadiran UU ITE tersebut. Paling-paling sebagian pihak protes akan isi UU ITE yang masih belum memuaskan hatinya. DuniaAnda tidak akan ikut-ikutan masuk medan peperangan antara pakar telematika Roy Suryo, Blogger, dan Hacker. Nggak penting banget gitu loch… :-P
Yang sangat menarik, ternyata Depkominfo juga mengembangkan sistem pemblok gambar dan video porno (porn blocking system),
Diungkapkan oleh Sukari Dhoto, salah seorang pengembang Porn Blocking System, sistem ini berbeda dengan sistem yang telah ada. Pada umumnya, pengenalan situs porno hanya difokuskan pada basis teks dan internet protocol (IP). Tapi, Porn Blocking System ini langsung pada pengenalan gambarnya. “Pokoknya, bila gambar dan video itu porno, entah situsnya porno atau tidak, maka gambar dan video itu tak bisa dibuka. Tapi sistem ini belum sempurna, masih 95 persen,” tutur Sukari yang juga dosen muda PENS ini.
Waduh, jadi penasaran neh.. Gimana yach sistem itu bisa mengenali gambar / video itu porno??? Apakah berdasarkan bentuk, warna, atau apa yach?
Baca selengkapnya »

Ditulis oleh
Tiara pada 1 April 2008
6 Komentar
Kategori:
Dunia IT
Akhirnya, dalam sejarah bangsa Indonesia, kita mempunyai Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). RUU ITE baru saja disahkan kemarin. Segudang harapan untuk mengatasi berbagai masalah dan juga aspek hukum yang bersinggungan dengan dunia internet mulai terlihat. Hal yang paling mencolok dan sedang menjadi topik hangat di kalangan pengguna internet adalah tentang web yang berbau pornografi. Bagaimana RUU ITE ini menyikapinya?
Lihat saja bab VII, pasal 26, ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Konsekuensinya bisa dilihat di bab XI, pasal 42, ayat 1
Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), (2), (3), (4), 5) dan (6) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca selengkapnya »

Ditulis oleh
Tiara pada 26 March 2008
24 Komentar
Kategori:
Dunia Blog,
Dunia Hukum,
Dunia IT,
Dunia Seks

Pagi hari ini dapat email terusan dari seorang teman. Lihat iklan di atas membuat hati ini serasa miris. Gila ya, perang tarif selular sudah mulai dalam tahap saling menghujat, saling menghina, dan saling menjatuhkan. Apakah ini satu-satunya cara untuk menang dari persaingan? Apakah ini menunjukkan mental bangsa Indonesia yang sebenarnya saat ini? Tak heran jika antar sesama orang Indonesia saling menghujat, tak peduli apakah dia anggota DPR, pejabat pemerintah, praktisi, selebritis, hingga masyarakat bawah. Lalu kapan Indonesia akan maju kalau kita terus begini?
Ditulis oleh
Tiara pada 13 February 2008
22 Komentar
Kategori:
Dunia Bisnis,
Dunia IT