Satu miliar rupiah untuk satu web porno
Akhirnya, dalam sejarah bangsa Indonesia, kita mempunyai Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). RUU ITE baru saja disahkan kemarin. Segudang harapan untuk mengatasi berbagai masalah dan juga aspek hukum yang bersinggungan dengan dunia internet mulai terlihat. Hal yang paling mencolok dan sedang menjadi topik hangat di kalangan pengguna internet adalah tentang web yang berbau pornografi. Bagaimana RUU ITE ini menyikapinya?
Lihat saja bab VII, pasal 26, ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Konsekuensinya bisa dilihat di bab XI, pasal 42, ayat 1
Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), (2), (3), (4), 5) dan (6) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
SATU MILIAR RUPIAH? Ya, anda benar! Semoga saja angka yang cukup besar ini bisa menekan angka kelahiran dan pertumbuhan pornografi internet di Indonesia. Bagaimana implementasinya? Kita lihat saja gerak Depkominfo selanjutnya. Yang menarik, dua situs porno MainMata.Net dan forum DuniaSex langsung menutup diri sementara waktu untuk menyikapi diresmikannya RUU ITE ini.
Tak hanya soal pornografi internet, RUU ITE juga mencakup aspek-aspek lain dalam dunia internet, termasuk masalah transaksi, perjudian, domain, dan lain-lain. Baca selengkapnya dengan mendownload RUU ITE tersebut.
Download Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE)
Simak juga tulisan para blogger Indonesia tentang RUU ITE ini
Kategori: Dunia Blog, Dunia Hukum, Dunia IT, Dunia Seks






Alhamdulillah……………
dengan begini kita semua menjadi bangsa yang beradab yang sebelumnya tidak beradab dan tidak tahu malu
Trim’s pemerintah telah membuat RUU ITE
ini baru sesuai dengan bunyi pancasila yang kedua, yaitu :
kemanusiaan yang adil dan ” beradab “
skr LGi Buanyak ank smp Bka BF (Blue Film) Thanks yah ^_^
Bagus tuh, minimal untuk mengurangi angka perkosaan.
Pemblokiran situs porno hanyalah pengalihan perhatian pemerintah dari kelaparan dan harga-harga naik di Indonesia. Lebih baik di urusin dulu rakyat yang kelaparan dari pada ngurusin situs bokep :|
menyambut UU ITE cyber Indonesia,
ada situs baru, http://situsbersih.com
situs anti pornografi Indonesia
harap di-link ya =)
Wah kayaknya UU negara kita sudah salah kaprah, masak web porno didenda sampai 1M dan kurungan max 6th penjara? Hukuman ini jauh lebih ringan daripada pelaku pemerkosa yang bisa dihukum cuma 2-3th penjara. Takutnya malah pemerkosa merajalela di negri ini dari pada mereka melihat web porno :-)
Mendingan bur-2 buru ditutup kali yah… TQ Henny