Satu miliar rupiah untuk satu web porno
Akhirnya, dalam sejarah bangsa Indonesia, kita mempunyai Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). RUU ITE baru saja disahkan kemarin. Segudang harapan untuk mengatasi berbagai masalah dan juga aspek hukum yang bersinggungan dengan dunia internet mulai terlihat. Hal yang paling mencolok dan sedang menjadi topik hangat di kalangan pengguna internet adalah tentang web yang berbau pornografi. Bagaimana RUU ITE ini menyikapinya?
Lihat saja bab VII, pasal 26, ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Konsekuensinya bisa dilihat di bab XI, pasal 42, ayat 1
Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), (2), (3), (4), 5) dan (6) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
SATU MILIAR RUPIAH? Ya, anda benar! Semoga saja angka yang cukup besar ini bisa menekan angka kelahiran dan pertumbuhan pornografi internet di Indonesia. Bagaimana implementasinya? Kita lihat saja gerak Depkominfo selanjutnya. Yang menarik, dua situs porno MainMata.Net dan forum DuniaSex langsung menutup diri sementara waktu untuk menyikapi diresmikannya RUU ITE ini.
Tak hanya soal pornografi internet, RUU ITE juga mencakup aspek-aspek lain dalam dunia internet, termasuk masalah transaksi, perjudian, domain, dan lain-lain. Baca selengkapnya dengan mendownload RUU ITE tersebut.
Download Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE)
Simak juga tulisan para blogger Indonesia tentang RUU ITE ini
- Birahi 1 Miliar
- Lendir Mo Ditutup RI :|
- Undang-Undang Baru ITE - Sebar Pornografi, Denda Rp 1 Miliar
- Akhirnya RUU ITE Disahkan
- Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE)
- Es Mos Si
- Basuh segera LENDIRmu!
- Belajar Cara NgeBlog Dapet Duit!!!
- Video Belajar Cari Duit Online Dengan Adsense
- Belajar Cara Buat Web Personal / Bisnis, Cepat dan Profesional



March 26th, 2008 at 10:47 am
[...] Satu miliar rupiah untuk satu web porno [...]
March 28th, 2008 at 7:04 am
[...] (more…) [...]
March 29th, 2008 at 7:41 am
[...] Satu miliar rupiah untuk satu web porno [...]
March 29th, 2008 at 9:03 am
Mendingan bur-2 buru ditutup kali yah… TQ Henny
March 31st, 2008 at 4:13 am
Wah kayaknya UU negara kita sudah salah kaprah, masak web porno didenda sampai 1M dan kurungan max 6th penjara? Hukuman ini jauh lebih ringan daripada pelaku pemerkosa yang bisa dihukum cuma 2-3th penjara. Takutnya malah pemerkosa merajalela di negri ini dari pada mereka melihat web porno :-)
March 31st, 2008 at 4:35 am
menyambut UU ITE cyber Indonesia,
ada situs baru, http://situsbersih.com
situs anti pornografi Indonesia
harap di-link ya =)
April 1st, 2008 at 3:27 am
[...] Tulisan sebelumnya yang membahas tentang denda 1 miliar yang “mungkin” bisa diterima oleh web-web porno, membuat berbagai pihak menyikapi dengan caranya masing-masing. Bahkan Kaskus, komunitas online terbesar di Indonesia sudah menghapuskan layanan BB17 yang berbau esek-esek. Oke lah, ada yang bereaksi positif maupun negatif, namun kami melihat tidak ada pihak yang sepenuhnya tidak setuju atas kehadiran UU ITE tersebut. Paling-paling sebagian pihak protes akan isi UU ITE yang masih belum memuaskan hatinya. DuniaAnda tidak akan ikut-ikutan masuk medan peperangan antara pakar telematika Roy Suryo, Blogger, dan Hacker. Nggak penting banget gitu loch… [...]
April 2nd, 2008 at 9:22 am
Pemblokiran situs porno hanyalah pengalihan perhatian pemerintah dari kelaparan dan harga-harga naik di Indonesia. Lebih baik di urusin dulu rakyat yang kelaparan dari pada ngurusin situs bokep :|
April 7th, 2008 at 10:31 am
[...] Satu miliar rupiah untuk satu web porno [...]